Apa Itu Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga TJH III

Kecelakaan lalu lintas adalah hal yang tidak ingin dialami bagi setiap pengendara mobil. Entah itu menabrak ataupun menyenggol kendaraan lain. Anda pun harus mengganti rugi kerusakan mobil yang ditabrak ataupun membayar biaya berobat sang korban.

class=wp-image-3092/

Namun jika asuransi Anda memiliki tanggungan terhadap pihak ketiga, rasanya Anda tidak perlu khawatir. Sebab asuransi akan menanggung kerugian korban tersebut.

Apa yang dimaksud TJH III?

Pertanggungan terhadap pihak ketiga dalam asuransi dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III). Yaitu tanggung jawab kerugian yang dialami pihak ke-3 yang berada diluar objek pertanggungan asuransi.

Klausul mengenai TJH III terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab 2.

Share this on:

Related Post