PT. Asuransi Simas Net (Simasnet) mendapat Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 21 Oktober 2014. Simasnet didirikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa asuransi yang dapat di akses secara online baik dengan website dan aplikasi di smartphone.

Simasnet merupakan anak perusahaan dari PT. Asuransi Sinar Mas. dengan kepemilikan 99% saham dan 1% oleh PT. Sinar Mas Multi Artha Tbk.
Simasnet memiliki bengkel rekanan yang sangat banyak, yaitu 770 rekanan bengkel yang tersebar di seluruh Indonesia.
Lalu berapa besar premi yang harus dibayar setiap tahun oleh klien jika ingin menggunakan jasa asuransi mobil Simasnet.