Awas Denda Rp 1 Juta Jika Memberi Uang Pengemis

Ada yang berbeda dengan kebijakan pemda Daerah Istimewa Yogyakarta kali ini. Kebijakan kali ini adalah mempertegas kebijakan akan larangan dalam hal memberi uang pengemis. “Lalu kenapa, kok mau ngasih uang ke pengemis aja dilarang?”. Mungkin seperti itulah tanggapan sebagian orang. Sebagai catatan, banyak sekali pengemis yang menjadikan mengemis sebagai mata pencaharian tetapnya, dari hasil mengemis bisa mendapatkan uang sebanyak jutaan rupiah setiap harinya. Wah!

class=wp-image-2772/

Tidak hanya memberi uang pada pengemis saja, tapi juga larangan soal mengatur/mengkoordinir pengemis, memperalat orang dan lain sebegainya. Tidak hanya denda satu juta, denda bisa bervariasi dan lebih dari satu juta tergantung tingkat pelanggaran.

Denda kepada pemberi uang pengemis

Draft Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis atau disingkat gepeng pasal 22 dijelaskan, setiap orang/lembaga/badan hokum dilarang memeberikan uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum. Apabila dilanggar, pihak yang bersangkutan diancam hukuman pidana kurungan maksimal 10 hari atau denda maksimal Rp 1 juta.

Lebih dari itu, sanksi bagi orang yang mengelola/mengkoordinir gepeng pun akan lebih berat. Untuk orang yang mengemis/menggelandang akan diancam hukuman kurungan selama enam minggu atau denda paling banyak 10 juta rupiah. Selain itu, penggelandangan/pengemisan secara berjamaah/berkelompok dapat dikenai hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal sebesar 20 juta rupiah. Kemudian, orang yang memperalat orang lain untuk mengemis dan menggelandang pun akan dianggap sebagai pelaku human trafficking atau penjualan manusia dan akan diancam hukuman selama satu tahun penjara serta denda sebesar 50 juta rupiah.

Share this on:

Related Post