Istilah Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor

Banyak beberapa istilah asuransi dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor yang belum begitu familiar bagi kebanyakan orang.

class=wp-image-3133/

Untuk keperluan Polis, berikut istilah yang diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:

1. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan

2. Tabrakan atau Benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, yang berada di luar Kendaraan Bermotor.

Tags

Share this on:

Related Post