Di Indonesia, umumnya dikenal dua jenis jaminan asuransi yaitu Asuransi Kerugian Total (TLO) dan Asuransi Gabungan atau Komprehensif (All Risk). Berikut penjelasannya:

1. Asuransi Kerugian Total (Total Loss)
Menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut :
1. Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.
2. Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum diketemukan.
3. Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan dan pencurian berlaku jumlah yang tercantum dalam polis.