Mobil Kredit Hilang?
Mobil Anda mendadak tidak ada ditempat alias dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab, padahal belum lunas pembayaran kreditnya ? . Panik karena takut tidak bisa klaim, memang wajar tetapi tenang saja, karena biasanya pada setiap perusahaan leasing, mobil milik Anda biasanya sudah dijamin, apabila mengalami musibah seperti ini.

Langkah yang paling awal dan harus segera dilakukan ialah melaporkan ke pihak pemberi kredit, akan kejadian tersebut dan menghubungi penyedia asuransi mobil Anda, usahakan dalam waktu 1X24jam dari musibah tersebut, agar tidak ada gangguan dalam proses klaim asuransi. Namun lengkapi laporan pencurian tersebut dengan surat resmi dari pihak kepolisian, karena lembaga kepolisian adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menyatakan status hilang mobil yang dicuri.
Setelah mendapat surat polisi, persiapkan dokumen-dokumen penting seperti fotokopi STNK, SIM, dan tertanggung untuk disertakan kedalam satu laporan ke pihak perusahaan asuransi mobil. Gabungkan semuanya dalam satu dokumen rapi dan pastikan semuanya lengkap, agar Anda tidak perlu terkatung-katung da mundar-mandir selama pemprosesan klaim asuransi tersebut.
Setelah proses penyerahan dokumen selesai, pihak kepolisian dan asuransi akan memeriksa kasus yang menimpa Anda, untuk memastikan keabsahan kejadian tersebut. Bila terbukti sesuai dengan klausul dan definisi dari korban pencurian (acuan PSAKBI dan KUHP ) maka klaim total lost stolen dapat diproses. Anda sebagai pemilik mobil, akan diberikan surat pengantar dari pihak asuransi untuk membantu pembautan surat blokir STNK dari kepolisian daerah setempat (POLDA)