Hari ini, 1 Juni merupakan moment bersejarah bagi bangsa Indonesia. Tepat 67 tahun yang lalu founding father kita Soekarno dalam sebuah pidato spontannya memproklamirkan Lahirnya Pancasila. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Dalam pidatonya itu, Soekarno mendefinisikan kata Pancasila itu. Katanya :
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Pancasila dalam pengertian Soekarno terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Namun, seiring berjalannya waktu, ideologi Pancasila yang didengungkan Soekarno tampaknya hanya menjadi jargon. Mimpi tentang Indonesia yang sejahtera, aman, dan berkeadilan masih jauh dari kenyataan. Pers yang kabarnya adalah pilar demokrasi menjaga nilai-nilai Pancasila, kini sudah jauh dari harapan.
Misalnya, dalam isu ketidakadilan energi terkait pembagian kuota bahan bakar minyak (BBM) bagi daerah yang disambut dengan aksi masa Forum Peduli Banua (FPB), tidak banyak media mengulas isu soal itu. Atau, bagaimana kabarnya pengerusakan Gereja HKBP Philadelphia atau penyegelan GKI Yasmin dan penyerangan Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik beberapa waktu silam? Isu itu tentunya telah mencederai nilai-nilai Pancasila.
Untuk itu, SOROTnews.com hadir ditengah masyarakat dengan komitment untuk mengawal nilai-nilai Pancasila agar dapat berkontribusi mewujudkan mimpi founding father kita. Tentunya, kami akan memanfaatkan kebebasan pers di era merdeka ini dengan berpegang teguh pada etika.
Sebagaimana yang dikatakan mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 1974-1982, Prof. Oemar Seno Adji, SH, dalam bukunya Masa Media dan Hukum , menggambarkan kebebasan pers di alam demokrasi Pancasila dengan karakteristik Kemerdekaan pers harus diartikan sebagai kemerdekaan untuk mempunyai dan menyatakan pendapat dan bukan sebagai kemerdekaan untuk memperoleh alat-alat dari expression.
Kemerdekaan pers ini dibimbing oleh rasa tanggung jawab dan membawa kewajiban-kewajiban untuk pers sendiri disalurkan melalui beroepsthiek mereka. Ia merupakan kemerdekaan yang disesuaikan dengan tuggas pers sebagai kritik adalah negatif karakteristiknya, melainkan ia positif sifatnya, apabila ia menyampaikan “wettigeinitiativen” dari pemerintah.
Kebebasan pers dalam lingkungan batas limitatif dan demokratis, dengan menolak tindakan preventif adalah lazim dalam negara demokrasi dan karena itu tidak bertentangan dengan idee pers merdeka.
Konsentrasi perusahaan-perusahaan yang membahayakan performance dari pers excerssive, kebebasan pers yang dirasakan berkelebihan dan seolah-olah memberikan hak kepada pers untuk misalnya berbohong (the right to lie), mengotorkan nama orang (the right to vilify), the right to invade privacy, the right to distory, dan lain-lain, dapat dihadapi dengan rasa tanggung jawab dari pers sendiri. Ia harus memberikan ilustrasi tentang suatu pers yang bebas, akan tetapi bertanggung jawab (a free and responsible press).