Pengertian Bangsa Menurut Ernest Renan (1823-1892) , Bangsa menurut Ernest Renan(Perancis) adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan bathin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama walaupun didalam suatu kelompok manusia terdapat berbagai suku,ras,budaya,bahasa,adat istiadat dan sebagainya.
Sedangkan istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat(Belanda),the state(Inggris).
Definisi Negara menurut M.Solly Lubis, SH adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu memiliki daerah tertentu, orang tertentu, dan memiliki pemerintahan.
Pengertian Bangsa
Hakikat Bangsa-Bangsa dalam arti sosiologis antropologis , Bangsa dalam arti sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup maysarakat yang berdiri sendiri yang maisng-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
Menurut Bung Karno Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki keinginan keras untuk bersatu, memiliki persaamaan karakter, dan hidup bersama dalam satu wilayah yang nyata.
Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu; sedangkan Miriam Budiardjo mendefinisikan bahwa Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
B. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa dan Negara
- Ada sekelompok manusia yang memiliki kemauan untuk bersatu.
- Berada dalam suatu wilayah tertentu.
- Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
- Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
- Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.
Unsur-unsur terbentuknya negara yaitu :
- rakyat
- Wilayah
- Pemerintahan yang berdaulat
Unsur deklaratif ( bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional ), yaitu :
- Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai dengan fakta).
Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaannya. - Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum. Misalnya, Indonesia diakui
secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947.
Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut :
- Rakyat yang bersatu.
- Daerah atau wilayah.
- Pemerintah yang berdaulat.
- Pengakuan dari negara lain.
bentuk Negara
Negara Uni: Negara merdeka & berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat: Kedaulatan Negara mencakup ke dalam dan keluar yg ditangani pemerintah pusa, Negara hanya mempersatu UUD, satu kepala negara, satu dewan menteri & satu DPR, Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan poleksosbudhankam
Negara Serikat ; Suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian : Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian. Kepala Negara dipilih oleh rakyat & bertanggung jawab kepada rakyat.
Artikel Terkait : Pengertian Cerita Jenaka
Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar & sebagian ke dlm. Kepala Negara mempunyai hak veto yg diajukan parlemen Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD, sepanjang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
C. Bentuk-bentuk
Kenegaraan Ada beberapa bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain adalah :
Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain . Dalam negara
koloni,urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara
yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 tahun.
Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.
Contoh: Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975.
Mandat adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan ditempatkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan mandat Liga Bangsa – Bangsa (LBB).
Contoh: Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis
Dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja / Ratu Inggris sebagai raja / ratunya (lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran).
Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia , Selandia Baru , dan Afrika Selatan .
Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dapat dibedakan tiga macam yaitu :
Uni Personil (Personele Unie) yaitu dua negara yang kebetulan memiliki raja yang sama sebagai kepala negara. Sementara itu, segala urusan dalam dan luar negeri dikelola oleh masing-masing negara.
Contoh :
Benelux ( Belgia , Nederland , dan Luxemburg ) yang tergabung dalam Uni Personil tahun 1839 – 1890.
Inggris – Scotland tahun 1603 – 1707
Uni Riil ( Reele Unie ) yaitu dua negara yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama . Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri.
Contoh:
Uni Austria – Hongaria tahun 1867 – 1919
Uni Swedia – Norwegia tahun 1815 – 1905
Uni Zui Generalis yaitu gabungan negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama untuk mengurus epentingan hubungan luar negeri , setelah adanya kesepakatan lewat perjanjian.
Contoh : Uni Indonesia – Belanda tahun 1949 – 1950
D. Tujuan dan Fungsi Negara
Negara dapat dipandang sebagai persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Pada umumnya tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Oleh karena itu bagi suatu negara, tujuan merupakan hal yang sangat penting sebab tujuan akan sangat menentukan bagaimana suatu negara mengatur, menyusun, dan menyelenggarakan pemerintahannya guna mencapai tujuan yang sudah ditentukan.
Sejalan dengan banyaknya pola tujuan yang hendak diwujudkan oleh suatu negara, banyak pemikir negara dan ahli hukum yang membahas dan meneruskannya dalam suatu teori. Beberapa di antaranya adalah:
Nama Tokoh dan Tujuan Negara
Mencapai kekuasaan negara dengan cara rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat dan sejahtera, maka rakyat harus lemah, miskin, dan bodoh.
Mencapai kekuasaan negara dengan cara menitik-beratkan pada sifat pribadi raja, agar dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti singa.
Mencapai perdamaian dunia dengan cara membentuk satu negara di bawah satu imperium dunia ( raja atau kaisar ).
Menjamin hak dan kebebasan warga negara.
Mengupayakan kesejahteraan warga negaranya (Welfare State)
Tujuan Negara Republik Indonesia terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
- Memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial .
E.Fungsi Negara
Fungsi Negara perlu ditetapkan sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan Negara. Tokoh-tokoh yang pendapatnya tentang fungsi negara diterapkan oleh negara-negara di dunia adalah :
- John Locke ; Johnocke membedakan fungsi negara menjadi empat yaitu :
- Fungsi Legislatif: membuat Undang-Undang.
- Fungsi Eksekutif: melaksanakan Undang-Undang, termasuk mengadili pelanggar Undang – Undang.
- Fungsi federatif: mengurusi urusan luar negeri dan perang serta damai (Hubungan dengan negara lain).
- Fungsi Yudikatif : mengawasi agar semua peraturan ditaati ( fungsi mengadili terhadap pelanggar Undang-Undang )
F. PATRIOTISME DAN NASIONALISME
Patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang sudi mengorbankan segalanya untuk kesuksesan dan kemakmuran tanah airnya. Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.
Nasionalisme menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Nasionalisme dalam arti sempit ; Nasionalisme dalam arti sempit adalah perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, namun terhadap bangsa lain memandang rendah. Hal ini sering disamakan dengan Jingoisme atau Chauvinisme.
- Nasionalisme dalam arti luas; Nasionalisme dalam arti luas adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya yang tinggi, tetapi terhadap bangsa lain tidak memandang rendah. kesimpulan manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang lain karena manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah. Manusia memiliki peran sebagai allah, individu, sosial.
Makna Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama & solideritas tertentu. Dalam pengertian sosiologis,bangsa termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu Negara.
Mkna Negara
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Terjadinya Negara
Secara Teoritis :
Teori Ketuhanan (F.J. Stahl, Agustinus,Jean Bodin) bahwa negara terjadi atas kehendak Tuhan.
Teori Perjanjian(ThomasHobbes, John Locke, J.J.Rouseau, Montesquieu), bahwa negara terbentuk atas perjanjian antar manusia atau masyarakat (du Contracts social).
Teori Kekuasaan
(H.J. Laski, LeonDuguit, Karl Marx), bahwa negara dibentuk oleh kekuasaan yg memaksa, monopoli dan mencakup semua
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Bangsa , semoga dengan adanya review hal yang demikian bisa menambah wawasan dan pengetahuan anda , terimakasih atas kunjungannya