Batas bawah porsi penjualan kepemilikan ( divestasi ) perusahaan kelapa sawit kepada koperasi akan dinaikkan oleh Kementerian Pertanian, dari minimal 5 persen menjadi 15 persen.
Pada pasal 14 Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan disebutkan, setiap perusahaan sawit yang melakukan kerjasama dengan koperasi pekebun wajib melakukan penjualan saham kepada koperasi pekebun lokal paling rendah 5 persen pada tahun ke-5 dan secara bertahap menjadi paling rendah 30 persen pada tahun ke-15.
Kepala Penyuluhan dan Pengembangan SDM (PPSDM) Kementerian Pertanian, Pending Dadih Mulyana menjelaskan peraturan tersebut sebenarnya sudah masuk dalam daftar kebijakan deregulasi tahap pertama. Awalnya, Kementan hanya berencana untuk memperluas cakupan jenis koperasi selain koperasi pekebun untuk bisa membeli kepemilikan perusahaan dengan skema divestasi.
Pada perkembangannya, lanjut Dadih, nantinya batas bawah divestasi akan dinaikkan dari 5 persen ke 15 persen. Tujuannya, agar tak ada lagi konflik antar-perusahaan dan pekebun akibat masalah pengelolaan pengusahaan perkebunan.
Selama ini koperasi ini terpinggirkan, ya kita imbau agar koperasi ini lebih dilibatkan. Harapan kami agar kasus Mesuji tidak ada lagi, kasus itu mencuat kan karena kurangnya peran masyarakat sekitar terhadap industri perkebunan yang tidak memiliki kebun, jelasnya di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (16/11).
Kendati demikian, Dadih belum tahu kapan penerintah bisa mengimplementasikan hal tersebut akibat beberapa alasan yang enggan ia sebutkan. Dari semua deregulasi yang dilakukan Kementan, jelasnya, hanya peraturan ini saja yang belum ada finalisasinya.
Semua sudah kita lakukan, tinggal Permentan 98 ini saja yang belum. Selain itu kami juga tetap fokus di pembentukan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) sapi impor dan impor sapi indukan, katanya.
Sejak pemberlakuan deregulasi September lalu, Kementan memiliki tugas untuk melakukan deregulasi terhadap lima Permentan dengan rincian dua Permentan dilakukan debirokratisasi, dua Permentan dilakukan deregulasi, dan satu Permentan yang khusus mengatur pertisida akan dilakukan penegakan hukum. (CNNI)