Sebelum membeli asuransi mobil All Risk maupun Total Loss Only (TLO), Anda wajib mengetahui bagaimana prosedur pengajuan klaim yang berlaku di perusahaan asuransi tersebut. Namun kurangnya informasi mengenai cara yang baik dalam mengajukan klaim baik untuk mobil bekas, mobil baru, maupun mobil kredit, menjadi alasan masyakat akhirnya enggan untuk membeli asuransi mobil.

Sebenarnya tiap perusahaan asuransi mobil mempunyai prosedur klaim yang berbeda, seperti asuransi mobil ACA yang sudah bisa mengajukan klaim online. Berikut ini majalahasuransi.com akan membagikan sedikit tips mengenai prosedur standar pengajuan klaim yang baik dan benar.
Pengetian Klaim
Sebelum mengetahui langkah mengajukan klaim alangkah baiknya Anda mengetahui apa yang dimaksud dengan klaim. Klaim adalah upaya dari pemegang polis (nasabah asuransi) untuk meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan asuransi terkait, terhadap risiko yang terjadi atas tanggungannya. Seperti kecelakaan mobil, kehilangan akibat pencurian dan perampokan, serta kerusakaan mobil lainnya.
Tahap-Tahap Mengajukan Klaim
Lapor Kepada Pihak Asuransi
Jika terjadi sebuah kecelakaan yang menimpa mobil Anda, segerlah laporkan insiden tersebut kepada pihak asuransi mobil. Normalnya, laporan kecelakaan tersebut wajib dilaporkan kepada perusahaan asuransi dalam kurun waktu 3×24 jam setelah kejadian.