Spirit Kedaulatan Pangan Dalam UU Pangan Baru

width=512Setelah melalui pembahasan yang panjang dan melelahkan lebih dari satu tahun, Komisi IV DPR RI akhirnya mampu menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU Pangan No 7 Tahun 1996 dalam keputusan tingkat pertama bersama pemerintah pada tanggal 15 Oktober 2012.

Semua kelompok fraksi (poksi) memberikan persetujuannya agar RUU ini dilanjutkan pembahasannya ke tahap selanjutnya yakni rapat paripurna DPR yang sedianya akan diadakan tanggal 18 Oktober 2012. Apabila dalam rapat paripurna anggota DPR RI menyetujui agar RUU ini diundangkan maka secara langsung akan menggantikan UU Pangan No 7 Tahun 2012.

Seperti sudah diberitakan bahwa RUU ini merupakan insiatif DPR RI dengan pertimbangan bahwa UU Pangan yang lama sudah tidak mampu lagi menjadi rujukan dalam menyelesaikan problem pangan nasional, serta tidak cocok dengan realitas perpanganan kita hari ini.

Sebagai perbandingan bahwa dalam UU Pangan yang lama lebih mengutamakan ketersediaan stok pangan. Artinya dalam kondisi tertentu apabila Negara kekurangan stok maka pilihan untuk meyelesaikan kekurangan dengan jalan pintas impor menjadi pilihan yang realistis. Sedangkan dalam UU Pangan baru yang akan segera disahkan ini lebih menekankan pada kedaulatan pangan.

Baik DPR maupun pemerintah berpandangan bahwa kedaulatan pangan adalah hal strategis bagi tetap tegaknya sebuah bangsa. Agar cita-cita menjadikan Indonesia sebagai Negara yang berdaulat maka dalam UU ini juga dijamin untuk mengedepankan keunggulan-keunggulan lokal dalam pencapaiannya.

Harus diakui bahwa ketika DPR RI memasukan usulan revisi UU Pangan no 7 tahun 1996 dalam daftar proleknas banyak kalangan mencurigai bahwa akan terjadi liberalisasi dalam bidang pangan. Bahkan secara kasar ada pula yang mengatakan bahwa DPR sedang disusupi kepentingan asing  yang ingin mengembangkan sayap bisnis pangannya di Indonesia.

Terhadap pandangan sinis yang muncul dalam masyarakat sebetulnya menjadi menyeimbang sekaligus pengawasan yang baik agar dalam pembahasannya DPR bersama pemerintah lebih hati-hati dalam membuat keputusan. Akhirnya ketika kepada mereka diserahkan draf RUU yang baru baru dan Naskah Akademis sebagai prasyarat dibahasnya sebuah UU maka yang terjadi kemudian justru secara simultan pembahasannya ini dilakukan sementara masyarakat melakukan pengawasan.

Fakta hari ini memperlihatkan bahwa bangsa kita sangat tidak berdaya dalam sector perpanganan. Dalam program pemerintah sampai dengan akhir kekuasaan pasangan SBY-Budiono dalam kampanye selalu menjanjikan akan terjadi swasebanda pangan pada tahun 2014, nyatanya agak sulit terpenuhi mulai dari janji surplus 10 juta ton beras, swasembada daging, kedelai, jagung dan gula.

Sayangnya sampai saat ini pemerintah belum berani berteurus terang bahwa keinginan ini tidak akan tercapai. Bila saja pemerintah mau jujur sebetulnya kita punya peluang untuk sama-sama melakukan  revisi berkaitan dengan target capaian.

Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah adalah dengan terus dipertahankannya program Beras Miskin (raskin) yang sebetulnya hanya bersifat ad hoc. Nyatanya hingga saat ini pemerintahan SBY justru menjadikan program ini permanen. Selain tidak tepat sasaran karena mekanisme distribusi yang amburadul, juga kualitas beras itu sendiri yang jauh dari layak untuk dikonsumsi masyrakat.

Belum lagi program ini justru membuat masyarakat kehilangan daya juang karena selalu berharap akan ada beras murah. Belum lagi terjadinya penyelewengan yang luar biasa massif yang dilakukan oleh aparatur di level paling bawah. Dengan alokasi anggaran yang hampir mencapai 20 triliun seandainya saja anggaran tersebut dipergunakan untuk memperbaiki jaringan irigasi yang sekitar 54persen rusak maka akan mampu meningkatkan produksi beras yagn sangat luar biasa signifikan. Berdasarkan hasil perhitungan dirjen PLA PU dan dirjen PSP kementrian pertanian dibutuhkan anggaran tidak kurang dari 25 triliun untuk menyelesaikan pembangungan irigasi secara keseluruhan.

Dalam kerangka itulah ketika membahas RUU Pangan ini maka PDI Perjuangan setidaknya mencatat ada hal-hal krusial sebagai berikut:

Berkaitan dengan peran Pelaku Usaha Pangan, maka sedari awal PDI-P berupaya agar tidak dimasukan dalam UU ini, namun karena UU adalah keputusan politik hukum maka langkah kompromi perlu lakukan. Adalah dalam pembahasan, semua fraksi sependapat dengan padangan PDI-P yang sangat mengedepankan perlindungan terhadap petani, nelayan, dan masyarakat umum namun mereka (delapan fraksi lainnya) agar PDI-P mau menerima usulan mereka untuk menambahkan usulan Pelaku Usaha Pangan Mikro dan Kecil untuk menghindari anggapan bahwa UU ini akan melindungi pengusaha pangan besar.

Sedari awal dalam menyusunan draf RUU di Komisi IV, PDI-P menjadi fraksi yang tidak henti-hentinya mendorong agar terbentuk sebuah Badan Otoritas Pangan dengan tugas khusus mengurusi pangan yang akan berperan sebagai regulator. Hal ini penting karena selama ini tidak ada lembaga Negara yang diberi tanggung jawab tunggal untuk mengurusi soal pangan. Akhirnya semua sepakat menjadikan usulan itu sebagai inisiatif DPR.

Selanjutnya dalam pembahasan bersama pemerintah, atas dasar pertimbangan bahwa sekarang ini sudah terlampau banyak badan atau lembaga yang dihasilkan sebagai konsekwensi dari lahir sebuah UU baru maka pemerintah tidak sependapat dengan usulan itu. Setelah melalui beberapa kali perdebatan disertai forum lobi akhirnya pemerintah setuju dengan Lembaga pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Selanjutnya lembaga ini akan memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan dan/atau distribusi pangan pokok.

Perbedaan krusial yang akhir tidak ada kata sepakat adalah berkaitan dengan penambahan kata halal yang kemudian diganti dengan agama dalam Bab Keamanan Pangan. PDI-P berpendapat bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kehalalan sudah dimasukan dalam bagian Label dan Iklan dalam UU ini. Sebagai umat beragama maka hal-hal yang berkaitan dengan larangan terhadap hal-hal tertentu semisal makanan haram dalam pandangan islam adalah sudah melekat sehingga mubazir kalau saja diatur lagi dalam UU ini. Lagi pula dalam draf inisiatif yang diajukan DPR kepada pemerintah tidak memasukan kata halal.

Munculnya kata agama adalah kompromi yang diambil oleh semua fraksi minus PDI-P setelah PDI-P berkeras untuk tidak memasukan kata halal dalam Bab Keamanan Pangan. Atas perbedaan yang itu maka setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR –Pramono Anung Wibowo- maka diusulkan agar keputusan harus diambil, RUU ini harus disahkan menjadi UU dengan memberikan ruang kepada PDI-P untuk menyatakan perbedaannya dengan membuat minderheit nota sebagai bagian tidak terpisahkan dalam pembacaan keputusan dalam sidang paripurna DPR RI.

Selanjutnya sebagai bagian tidak terpisahkan dengan semangat diadakannya UU Pangan yang baru ini adalah terbangunnya kedaulatan pangan kita. Untuk pemerintah perlu mengevaluasi kembali pendekatan pangan yang berorientasi beras termasuk beras Raskin. Alangkan ironisnya bilasaja setelah diundangkan namun diversifikasi pangan tidak bisa berjalan dengan sempurna karena pola pendekatan pemerintah yang hanya berorientasi beras. Sudah saatnya program raskin kita hentikan dan digantikan dengan perbaikan infrastruktur pertanian yang lebih baik.

Agar UU Pangan baru ini lebih operasional, maka pemerintah perlu secepatnya menyelesaikan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai bagian tidak terpisahkan dari UU ini.

Demikianlah beberapa catatan kritis yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam menyusun UU Pangan yang baru. Semoga member manfaat bagi petani, nelayan, dan masyarakat.

Penulis :

Honing Sanny

Sekretaris Kelompok Kerja (poksi) PDI-P Komisi IV DPR RI

Tags

Share this on:

Related Post