STNK dan BPKB Naik Tidak Pengaruhi Premi Asuransi Mobil dan Motor

Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan harga terbaru dalam pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB) sejak Jumat (06/01/2017). Aturan baru ini ternyata tidak berpengaruh kepada harga premi asuransi kendaraan, baik itu asuransi mobil maupun sepeda motor.

class=wp-image-3185/

Aturan baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016. Dalam aturan ini terdapat kenaikan biaya pengurusan STNK dan penerbitan BPKB baik untuk sepeda motor dan mobil.

Berikut Rincian kenaikan biayanya:

Motor (Roda dua dan tiga)

  • Biaya administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau plat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu.
  • Penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu.
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu.

Mobil (roda empat)

  • Biaya Administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
  • Penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Walau terjadi kenaikan cukup signifikan, misalnya untuk kendaraan bermotor roda dua, total kenaikan Rp 195 ribu per 5 tahun atau Rp 39 ribu per tahun, namun biaya kenaikan tersebut tidak mempengaruhi premi asuransi kendaraan bermotor, baik untuk sepeda motor maupun asuransi mobil.

Tags

Share this on:

Related Post